Langsung ke konten utama

Perlindungan Setengah Hati kepada “Pahlawan Devisa”


Perlindungan hukum kepada TKI yang bermasalah secara hukum di luar negeri masih sangat parsial. Asosiasi Advokat Indonesia mendesak pemerintah lakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi dan bahkan ke seluruh Timur Tengah. Selama 2012, 420 TKI terancam hukuman mati, 99 orang di antaranya telah divonis mati.

HUMPHREY DJEMAT sangat prihatin menyaksikan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI). Banyak TKI, populer juga disebut buruh migrant Indonesia, di berbagai negara yang didera masalah hukum di tahun 2012.
Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menilai, ribuan warga Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri, dan ditimpa masalah hukum, masih belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara.
“Sepanjang tahun 2012, negara tidak memberikan perlindungan maksimal kepada para TKI di luar negeri. Perlindungan kepada TKI yang dilakukan pemerintah masih bersifat parsial,” ujar Humphrey Djemat, dalam siaran pers Catatan Akhir Tahun DPP AAI yang diterima TRIAS Politika, akhir Desember 2012.
Humphrey yang pernah menjabat Juru Bicara Satgas TKI yang dibentuk pemerintah menjelaskan, perlindungan TKI yang tidak maksimal terjadi pada tahap perekrutan, prapenempatan, tahap penempatan di luar negeri, dan tahap purnapenempatan.
Khusus untuk masalah perlindungan TKI pada tahap purnapenempatan, Humphrey menyoroti peranan konsorsium asuransi proteksi TKI yang mengecewakan. Para TKI seolah-olah menjadi sapi perahan bagi pihak konsorsium asuransi.
Apa yang diungkap Humphrey didasarkan pada pengamatan AAI selama menjalin kerja sama dengan BNP2TKI. AAI mendapatkan bukti di lapangan ternyata para TKI tidak mendapatkan klaim asuransinya sebagaimana yang telah diperjanjikan kepada mereka, baik berdasarkan peraturan Menakertrans maupun berdasarkan polis asuransi yang dibuat.
Selama ini, kata Humphrey, para TKI kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Posisi para TKI sangat lemah pada saat berhadapan dengan pihak asuransi.
Pada saat diwawancarai oleh pihak asuransi, para TKI tidak dapat menjawab atau menjelaskan klaim asuransinya tersebut. Para TKI merasakan diwawancara selama 20-30 menit yang dilakukan oleh pihak asuransi merupakan tekanan dan adanya ketidak nyamanan bagi mereka para TKI. Akibatnya para TKI sebagian besar memilih "menyerah" untuk mendapatkan klaim asuransinya.
“Seharusnya pihak asuransi tahu bahwa para TKI itu berhasil pulang ke Indonesia dalam keadaan yang sudah sangat memprihatinkan. Semua dokumen telah diambil oleh majikannya, bahkan hanya tinggal baju di badan yang bisa dibawa pulang,” tegas Humphrey.
Berangkat dari sejumlah permasalahan yang terjadi, AAI merekomendasikan beberapa hal, antara lain mempercepat revisi UU No. 39 Tahun 2004, menghentikan sistem perlindungan dengan cara asuransi, dan melanjutkan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi.
“Bahkan kalau perlu moratorium seluruh TKI di Timur Tengah dilakukan karena adanya perdagangan manusia dengan pengiriman TKI dari satu negara ke negara yang kena moratorium,” tambah Humphrey yang juga kuasa hukum Sumiati dan Kikim Komalasari, dua TKI yang disiksa di Arab Saudi.

420 TKI terancam hukuman mati
 Dalam catatan Migrant Care, sepanjang 2012, ada 420 orang TKI yang terancam vonis hukuman mati di luar negeri, di mana 99 orang di antaranya telah divonis hukuman mati. Vonis hukuman mati terbanyak diberikan kepada TKI di Malaysia dan Arab Saudi.
“Di Malaysia ada 351 orang, RRC ada 22 orang, Singapura 1 orang, Filipina 1 orang, dan Saudi Arabia 45 orang. 99 orang di antaranya telah divonis hukuman mati,” ujar  Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, 17 Desember 2012.
Migrant Care dengan tegas menolak vonis tersebut yang menunjukkan ketidakadilan dan menyalahi hak hidup bagi setiap orang yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights.
Menurut Migrant Care, vonis hukuman mati tidak adil bagi TKI dan keluarganya. Ditegaskan, kasus-kasus ancaman hukuman mati kepada TKI  tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pidato dan pembentukan lembaga ad hoc, melainkan melalui keterlibatan langsung Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan langkah-langkah diplomasi tingkat tinggi oleh pemerintah.
 “Penanganan kasus-kasus hukuman mati itu memerlukan langkah konkrit dengan menghadirkan langsung Presiden SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan melakukan diplomasi tingkat tinggi,” tegas Anis seraya mengingatkan bahwa para TKI yang divonis mati justru karena mencoba melindungi diri dari konflik dengan majikan mereka.
Dari kasus-kasus yang terungkap, lanjut Anis Hidayah, TKI yang berkonflik dengan majikan dan mengakibatkan kematian pada majikan adalah karena mereka melakukan tindakan pembelaan dan mempertahankan diri dari kekerasan yang sering dialami. Mereka juga melakukan perlawanan dari usaha perkosaan terhadap dirinya.
Migrant Care juga mempertanyakan keberadaan Satgas Penanganan WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati yang dinilai tidak mampu menjawab tuntutan publik terhadap beberapa situasi yang dialami TKI.
Anis menyebut contoh-contoh kasus seperti Satinah yang tinggal menunggu waktu penetapan eksekusi karena pemerintah Indonesia belum juga berhasil membayarkan diyat (uang denda) untuk pembebasan Satinah dari hukuman mati. Belum lagi penyelamatan Tuti Tursilawati, Siti Zaenab, Siti Aminah, dan Darmawati yang juga tinggal menunggu penetapan eksekusi.

Moratorium pengiriman TKI
   Masih terkait dengan persoalan TKI, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menegaskan PERADI akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan terhadap TKW yang terjadi di Malaysia.
Salah satu caranya, ujar Otto, melalui pertukaran informasi dengan Badan Peguam Malaysia atau The Malaysian Bar, organisasi profesi untuk pengacara-pengacara Malaysia.
Otto melanjutkan, pihaknya akan tetap menghormati sistem hukum Malaysia dan tidak akan mencampuri prosesnya. Jika upaya PERADI dengan Badan Peguam Malaysia tidak membuahkan hasil, PERADI akan meminta Law Asia untuk membuat petisi atas kasus ini. Kalau masih belum berhasil juga, permintaan ini akan ditingkatkan ke IBA.
“Sebagai anggota dari IBA dan Law Asia, di negara manapun kejadiannya bisa ditangani. Tinggal bagaimana kita bisa meminta kerja sama dari mereka saja,” terangnya.
Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya mendukung upaya PERADI untuk memberikan perhatian yang maksimal kepada TKI yang bermasalah hukum di luar negeri. Namun, Menkumham mengingatkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yang berlaku universal, tetap harus dipegang.
Setiap negara, tegas Menkumham, memiliki kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia. Jika di Malaysia, seseorang yang membantah melakukan suatu perbuatan yang didugakan kepadanya, tidak boleh langsung ditahan, kecuali tertangkap tangan.
“Berbeda dengan di Indonesia, kalau orang diduga memerkosa, bisa langsung diterapkan KUHAP kita yang hebat itu. Bisa langsung ditangkap dan ditahan selama 110 hari, baru bisa diadili,” jelas Menkumham.
Walaupun pelaku dugaan pemerkosaan tidak ditahan, ancaman hukuman pemerkosaan di Malaysia itu cukup tinggi, jika memang terbukti dalam proses hukum. Hukuman mati juga berlaku untuk pemerkosaan di Malaysia.
Kasus pemerkosaan TKI itu, bagi Humphrey Djemat, harus menjadi momentum Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dan efektif, agar Pemerintah Malaysia memberikan perhatian serius dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku pelanggaran hukum.
“Pemerkosaan seorang TKW Indonesia oleh 3  polisi Malaysia di Kantor Polisi Bukit Mertajam di Penang adalah tindakan sangat biadab dan brutal, apalagi dilakukan oleh penegak hukum yang seharusnya melindungi setiap orang, siapapun latar belakang kebangsaannya atau profesi pekerjaannya,” cetus Humphrey Djemat, yang juga Chairman pada kantor hukum ternama Gani Djemat & Partners, dengan nada geram.
 “Jangan sampai Pemerintah melakukan tindakan yang tegas setelah ada istri pejabat Indonesia atau keluarganya yang diperkosa oleh polisi Malaysia karena pada saat diperiksa di tengah jalan tidak membawa dokumen identitas diri yang lengkap atau asli.”  
(Anis Fuadi, Wakil Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Majalah TRIAS Politika)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jual Cincin Bacan Doko (Model Tetes Air)

CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat) CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat) CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat) CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat)

JUAL CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO

CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp 750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043 CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043 CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp 750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043 CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp 750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043

Jual Cincin Bacan Doko Serat Halus

Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat) Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat) Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat) Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat)