Langsung ke konten utama

Kontroversi RUU Prolegnas 2013


Kontroversi RUU Prolegnas 2013
Hanya dihadiri 45 anggota, Paripurna DPR RI menetapkan 70 RUU prioritas untuk dibahas dan diundangkan sepanjang tahun 2013. Apa yang terjadi sampai-sampai RUU Pertembakauan dianggap ‘RUU Siluman’? Mengapa RUU Perubahan UU KPK tergusur? Ironisnya, realisasi target RUU prioritas tahun 2012 sangat rendah.


Kinerja para wakil rakyat di gedung Senayan kembali disorot. Medio Desember 2012, Sidang paripurna DPR RI mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2013.
Dalam sidang yang hanya dihadiri 45 anggota dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mewakili pemerintah itu ditetapkan 70 Rancangan Undang Undang (RUU) sebagai RUU prioritas utama yang akan dibahas dan diundangkan sepanjang masa persidangan 2013.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono, mengatakan Prolegnas RUU Prioritas 2013  disusun melalui koordinasi intensif dengan Menkumham.
Dalam menyusun Prolegnas 2013, lanjut Ignatius, Baleg telah menerima usulan sejumlah RUU agar masuk dalam Prolegnas, mulai fraksi-fraksi di DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sampai masyarakat luas (kalangan LSM).
“Dari 110 judul RUU yang diusulkan DPR dan 35 judul RUU usulan dari pihak pemerintah, Baleg dan pemerintah sepakat untuk menetapkan 70 judul RUU sebagai prioritas 2013” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Ignatius merinci 70 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2013, meliputi 31 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I (peninggalan dari Prolegnas Tahun 2012), 2 RUU dalam tahap Harmonisasi di Baleg, 25 RUU dalam tahap akhir penyusunan (19 RUU dari DPR RI dan 6 RUU dari pemerintah), 5 RUU sedang disiapkan oleh DPR RI, dan 7 RUU lainnya sedang disiapkan pemerintah. (Lihat: DAFTAR 70 RUU PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2013)
Selain 70 RUU tersebut, Baleg menyepakati 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka juga masuk dalam Prolegnas 2013, yaitu (1) daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, (2) daftar RUU RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, (3) daftar RUU RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (4) daftar RUU RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan (5) daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

Realisasi Prolegnas 2012 rendah
Jumlah RUU prioritas 2013 (70 RUU) hanya berbeda selisih 6 RUU dari RUU prioritas 2012 (64 RUU). Bagaimana realisasi atas 64 RUU prioritas yang ditargetkan menjadi UU selama tahun 2012 tersebut?
Ternyata, sebagaimana disampaikan Baleg DPR RI, baru 10 RUU yang telah selesai Tahap Pembahasan, 31 RUU masih Tahap Pembicaraan Tingkat I, 2 RUU Tahap Harmonisasi, 25 RUU masih dalam Tahap Akhir Penyusunan, serta 1 RUU dihentikan proses penyusunannya pada saat Tahap Harmonisasi. RUU yang dihentikan tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dengan kata lain, baru 10 RUU dari 69 RUU prioritas target tahun 2012 yang kemungkinan besar bisa diundangkan sebagai UU.
“Realisasi Prolegnas tahun 2012 masih belum berbanding lurus dengan target jumlah RUU yang direncanakan untuk diselesaikan. Hal ini tidak lepas dari kendala yang dihadapi oleh DPR dan pemerintah,” ujar Ketua Baleg berapologi.

RUU siluman
Tak lama Ketua Baleg usai memaparkan laporannya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu, Sumarjayi Arjoso mengajukan interupsi. Politisi dari Partai Gerindra itu menyatakan prihatin atas masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2013. Dia menduga RUU itu masuk tiba-tiba untuk membawa dan melindungi kepentingan industri rokok.
Secara tegas Sumarjati meminta RUU Pertembakauan ditarik dari Prolegnas 2013. Kalaupun semangat RUU ini ingin membela hak petani, argumen Sumarjati, sebaiknya materi perlindungan itu bisa masuk RUU Pertanian. Dia mengingatkan, industri rokok (tembakau) telah memiskinkan orang miskin. Pengeluaran orang miskin banyak terkuras untuk membeli rokok.
“Kami berharap RUU Pertembakauan ini di-drop atau dibatalkan dari Prolegnas 2013,” tandasnya berapi-api.
Sumarjati menengarai, RUU Pertembakauan disusun atas usulan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Di belakang aliansi ini, kata dia, adalah industri rokok. RUU ini tak ubahnya seperti RUU Penanganan Dampak Produk Tembakau yang diusulkan pada 2012. RUU yang disebut terakhir ini telah disempurnakan dan diubah menjadi RUU Perlindungan Masyarakat dari Bahaya Rokok dan Produk Sejenisnya.
“Ironis, RUU yang berjudul bagus ini justru tak masuk Prolegnas 2013. Yang muncul kemudian adalah RUU Pertembakauan. Ini betul-betul sangat menyedihkan!” cetusnya.
Teguh Juwarno dan Firman Subagyo mengamini pendapat Sumarjayi Arjoso. Teguh Juwarno mencurigai industri rokok di belakang usulan RUU Pertembakauan. RUU Pertembakauan adalah titipan dari industri rokok. Teguh mengusulkan, jika masuk Prolegnas, judulnya harus dibuat lebih spesifik.
“Baleg harus menjelaskan judulnya lebih spesifik, misalnya RUU Perlindungan Petani Tembakau,” imbuh Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI itu.
Pada dasarnya, Firman Subagyo berargumentasi, petani tembakau Indonesia dapat mensejahterakan dirinya tanpa adanya regulasi tembakau. Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, RUU Pertembakauan sebelumnya menjadi polemik, bahkan petani tembakau sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
“UU Pertembakauan bukanlah hal mudah untuk dirancang. Semestinya sebelum diajukan ke dalam Prolegnas, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masing-masing komisi. Atas dasar itu, kami menolak RUU Pertembakauan untuk dimasukan dalam Prolegnas 2013,” tandas anggota komisi IV itu.
RUU Pertembakauan yang tiba-tiba dimasukkan ke dalam Prolegnas 2013 dinilai siluman karena hanya mencantumkan judul. Hal itu ditentang keras oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT).
Pengurus Komnas PT bidang Pengembangan Dukungan Medik Hakim Sorimuda Pohan mengatakan, pencantuman RUU tersebut melanggar Tata Tertib DPR RI yang mewajibkan pengusulan RUU ke dalam Prolegnas harus disertakan dengan naskah akademik dan draf RUU. 
Faktanya, cetus Hakim, RUU Pertembakauan sama sekali tidak menyertakan naskah akademik dan draf. Hal itu memperkuat dugaan jika DPR telah disusupi industri tembakau besar yang berlindung dalam Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). 
Ada apa dengan pimpinan Baleg yang tiba-tiba meloloskan RUU itu padahal mereka tahu jika pengusulan RUU harus disertai naskah akademik dan draf RUU? Buat apa mereka melanggar tata tertib demi industri rokok?” ujar Hakim dalam jumpa pers Komnas PT, pada hari yang sama. 
 Senada dengan Hakim, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, RUU Pertembakauan bermasalah secara substansi maupun normatif. 
Secara normatif, RUU tersebut cacat karena tidak disertai naskah akademik dan draf. Terhadap hal itu, Tulus menilai ketiga pimpinan Baleg yang menyetujui pengusulan nama tersebut layak untuk dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI karena telah melanggar tata tertib dan kode etik. 
Tulus menyatakan pihaknya akan mendalami sejumlah bukti sebelum rencana pelaporan ke BK dilaksanakan. Pelaporan tersebut mengingatkan tren yang terjadi pada beberapa waktu lalu terkait penghilangan ayat tembakau.
Masih kata Hakim, perlakuan pimpinan Baleg tersebut berbeda saat menanggapi usulan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) yang diajukan oleh Komnas PT dan ditandatangani oleh 259 anggota DPR RI pada 2010 lalu. 
Pimpinan Baleg menolak usulan tersebut pada 7 Juli 2011 dengan alasan ada dua desa yang berasal dari Temanggung dan Kudus yang keberatan dengan usulan tersebut. Alasan tersebut mengada-ada karena dua desa yang keberatan itu persentasenya sangat kecil dibanding total 70 ribu desa yang ada di Indonesia,” urai Hakim.
“Apalagi, petani tembakau di kedua desa itu tetap merana karena ternyata hasil produksinya tidak dihargai layak oleh tengkulak, selain oleh hama dan cuaca. Tidak ada alasan jika regulasi ancam petani tembakau. Yang mengancam itu hanya hama, cuaca, dan tata niaga.”
"RUU ini diusung ketiga pimpinan Baleg yang sejak awal bau uang dari industri rokok, khususnya industri rokok asing,” tuding Tulus. Secara substansi, RUU ini dianggap tidak layak karena dikhawatirkan akan menimbulkan pengulangan. Jika RUU tersebut ditujukan untuk melindungi petani tembakau, Indonesia sudah memiliki UU Pertanian yang menaungi seluruh sektor pertanian. Jika RUU tersebut beralasan melindungi produk tembakau, Indonesia juga sudah memiliki UU Tentang Produk Pertanian. 
Perdebatan semakin memanas di antara yang pro dengan yang kontra. Akhirnya, pimpinan sidang Taufik Kurniawan menskors sidang selama satu jam untuk forum lobi pimpinan DPR dan Baleg. Forum lobi Baleg menyepakati, RUU Pertembakauan itu tetap masuk Prolegnas 2013 namun diberikan tanda bintang.  Artinya, Baleg masih membutuhkan suara bulat terkait perubahan judul dan substansi isi RUU tersebut.  
Ketua Baleg Ignatius Mulyono tidak menampik RUU Pertembakauan menjadi masalah yang komprehensif. Namun dia meminta agar RUU Pertembakauan tidak hanya dilihat dari satu sisi. Karena itu, Ignatius mengusulkan agar RUU itu diubah judulnya dan bersifat komprehensif.  Pertembakauan itu judul umum.
Kata Ignatius, RUU mesti komprehensif dalam mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
“Baleg terbuka menerima masukan dari masyarakat. RUU ini harus mencakup kepentingan berbagai pihak terkait seperti petani tembakau, karyawan perusahaan tembakau, fiskal, dan juga kewajiban kita menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.

RUU KPK tercoret
Satu catatan penting yang menarik dicermati adalah tercoretnya RUU tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dari daftar Prolegnas prioritas 2013.
Meski dicoret, RUU KPK masih tercantum dalam daftar Prolegnas 2010-2014. Dengan kata lain, RUU KPK masih masuk daftar RUU yang akan dibahas sampai tahun 2014 atau masa kerja anggota DPR RI berakhir.
Tidak masuknya RUU KPK dalam Prolegnas 2013, menurut Ignatius, bukan berarti RUU ini tidak bisa dibahas kembali, karena masuk dalam irisan Prolegnas jangka panjang. Ignatius memastikan, pengusulan kembali RUU KPK sangat dimungkinkan asalkan ada pihak terkait yang menilai itu urgen dan diniatkan demi perkuatan KPK. 
Jika ada yang mengusulkan, Baleg dan pemerintah bisa mempertimbangkan kemungkinan memasukkan RUU tersebut, dengan syarat materi RUU tidak memuat filosofi pelemahan KPK,” jelas Ignatius.
Tercoretnya RUU KPK tak lepas dari polemik yang berkepanjangan menyusul adanya sejumlah poin pasal yang dianggap melemahkan kinerja KPK. Atas dasar itu, kata Ignatius Mulyono, Baleg DPR RI memutuskan untuk tidak menyertakan RUU KPK dalam Prolegnas 2013.
Seperti diketahui, rencana DPR RI merevisi UU KPK menuai polemik di kalangan DPR RI dan masyarakat. DPR RI dinilai hendak melemahkan KPK lewat revisi UU KPK terkait pasal-pasal yang menghilangkan beberapa wewenang KPK, seperti wewenang penuntutan yang nantinya akan dikembalikan ke Kejaksaan RI.
Ketentuan lain dalam RUU KPK yang dikritisi adalah wewenang penyadapan pada KPK dipersulit. Meski tetap memiliki wewenang menyadap, proses perizinan penyadapan itu sendiri terkesan dipersulit sehingga KPK tidak sembarangan menyadap. Dalam draf RUU KPK digariskan, KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Atas desakan masyarakat sejumlah fraksi di DPR RI menarik dukungannya atas rencana revisi itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun dalam pernyataannya tidak akan mendukung revisi UU KPK jika itu berpotensi melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. (Anis Fuadi/TRIAS Politika)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jual Cincin Bacan Doko (Model Tetes Air)

CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat) CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat) CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat) CINCIN BACAN DOKO ~ Dimensi 19x12x6 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.18 ~ Body Glass ~Harga Rp 1 juta MINAT? Kontak ke No. WA 082175440043 (respons cepat)

JUAL CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO

CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp 750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043 CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043 CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp 750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043 CINCIN BATU KECUBUNG SMOKY ASLI BORNEO ~ Ring Alpaka Super ~ Size Ring : 19 /20 est ~ Dimensi Batu : 17x12,5 mm est (Dim Kantoran) ~Harga Rp 750.000 MINAT? Kontak WA 082175440043

Jual Cincin Bacan Doko Serat Halus

Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat) Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat) Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat) Cincin Bacan Doko ~ Dimensi 19x13x8 mm ~ Ikatan/Ring Perak uk.19 ~ Body Glass ~ Harga Rp 1.750.000 MINAT?   WA 082175440043 (respons cepat)